Sejatinya, Bumi yang terhampar luas diciptakan Allah SWT untuk kesejahteraan umat manusia. Selain menjadi khalifah, manusia juga mengemban tugas mulia, yakni beribadah (QS az-Zariyat[51]:56), dan memakmurkan alam (QS Hud[11]:61). Sebab, semua makhluk bertasbih dan bergerak sesuai ketentuan Ilahi, sekaligus menjadi pelajaran bagi orang-orang yang berpikir. (QS Ali Imran[3]:190).

Apa itu GERBANGMIKA?

Gerbangmika adalah kependekan dari Gerakan Membangun Manajemen Informasi Kesehatan yang dibentuk sejak tanggal 22 Januari 2024. Yayasan GERBANGMIKA atau GERBANGMIKA Foundation adalah sebuah organisasi yang bertujuan untuk membangun sistem manajemen informasi kesehatan yang terintegrasi dan komprehensif di Indonesia. Dengan misi untuk menciptakan generasi unggul yang sehat, cerdas, terampil, dan memiliki etos kerja yang tinggi. Yayasan ini mengedepankan berbagai program di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. GERBANGMIKA berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pendidikan, pelayanan kesehatan, serta pengembangan komunitas yang berbasis pada nilai-nilai ke-Islaman.

Kapan peresmian GERBANGMIKA?

Gerbangmika resmi tercatat sebagai Badan Hukum Yayasan dengan Akta Notaris Erna Marlina, S.H., M.Kn. Nomor 01 tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Keputusan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0006704.AH.01.04Tahun 2024 tanggal 3 Mei 2024.

Pengumuman Badan Hukum Dalam Berita Negara/Tambahan Berita Negara

Yayasan Gerakan Membangun Manajemen Informasi Kesehatan (disingkat GERBANGMIKA) telah didirikan dan terdaftar dengan akta notaris nomor 01 pada 2 Mei 2024. Yayasan ini berkedudukan di Kabupaten Bandung, dengan nomor SK AHU-0006704.AH.01.04.TAHUN.2024 yang diterbitkan pada 3 Mei 2024. Organisasi ini berfokus pada pengembangan manajemen informasi kesehatan di Indonesia. Pendirian yayasan ini telah dicatat dalam Berita Negara dengan nomor 37 dan nomor TBN 000970, yang diterbitkan pada tahun 2024. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan di Kementerian Keuangan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Gerbangmika: 20.690.001.1-445.000

Terdaftar di Kementerian Investasi / BKPM (OSS)

NOMOR INDUK BERUSAHA / NIB  0907240106535

Nomor Rekening Yayasan

Bank BSI Kantor Cabang Bandung Ahmad Yani
A.n YAYASAN GERBANGMIKA
No Rekening 7744770003

Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan

Yayasan GERBANGMIKA tercatat di Direktorat Mutu Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagai institusi berbasis di Bandung, Jawa Barat. Salah satu fokus utama yayasan ini di bidang sosial adalah dengan pengembangan manajemen informasi kesehatan, dengan tujuan memperkuat kompetensi tenaga kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan. Statusnya keberadaannya mencerminkan upaya mendukung peningkatan derajat kesehatan berkualitas melalui peningkatan mutu tenaga kesehatan di Indonesia. 

Hal ini senada dsn sesuai amanah Undang-Undang No. 17/2023 Tentang Kesehatan (Pasal 258 ayat 1 dan 2) bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dilakukan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui Direktorat Mutu Tenaga Kesehatan. Pelaksanaan Pelatihan dan/atau Kegiatan Peningkatan Kompetensi tersebut dilakukan melalui salah satu bidang usaha Yayasan yakni Jendela RMIK.